Transaksi Crypto Currency: Apakah Negara Ini Siap Menghadapinya?

Perkembangan pesat dalam dunia transaksi crypto currency semakin menantang regulasi dan kesiapan setiap negara dalam menghadapi fenomena baru ini. Menyusul maraknya penggunaan aset digital, pertanyaan krusial muncul: apakah negara kita benar-benar siap untuk mengatur dan mengawasi transaksi crypto currency? Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk tantangan hukum, infrastruktur digital, dan dampak sosial yang mungkin timbul.
Dasar Pemikiran Hukum dan Moralitas dalam Konteks Cryptocurrency
Dalam kuliah yang disampaikan pada 18 Maret 1959, Hakim Sir Patrick Devlin menyampaikan pandangannya mengenai peran hukum dalam kehidupan pribadi masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya mengintervensi kehidupan pribadi seseorang lebih dari yang diperlukan demi menjaga ketertiban dan kesusilaan publik.
Pernyataan ini membawa kita pada pemahaman bahwa ada batasan dalam kebebasan individu yang harus diakui. Dalam konteks transaksi crypto currency, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana kebebasan ini dapat dieksplorasi tanpa melanggar norma-norma moral dan sosial yang ada.
Devlin juga mengaitkan ketertiban umum dengan pandangan Roscoe Pound, yang menekankan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Namun, sejarah menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang terlalu kaku dapat menghambat kemajuan ekonomi, seperti yang terjadi di Eropa pada abad ke-18.
Pergeseran Paradigma Hukum oleh Jeremy Bentham
Jeremy Bentham, seorang filsuf hukum, berusaha mengubah pandangan tradisional dengan prinsipnya yang terkenal: “kebahagiaan terbesar untuk jumlah terbesar.” Pandangan ini mengisyaratkan bahwa hukum seharusnya mencerminkan keinginan dan kepentingan mayoritas masyarakat. Namun, ini menimbulkan pertanyaan: jika mayoritas menginginkan legalisasi aktivitas tertentu yang sebelumnya dianggap ilegal, seperti perjudian atau prostitusi, apakah negara akan mengakomodasi permintaan tersebut?
Dalam konteks Indonesia, kita perlu bertanya apakah hukum yang dibentuk telah sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam sistem demokrasi perwakilan, suara wakil rakyat seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat. Namun, apakah wakil-wakil ini memiliki moralitas dan kualitas yang cukup untuk menghasilkan hukum yang adil?
Regulasi Cryptocurrency di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan cryptocurrency telah diakui melalui Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.07/2024, yang mengatur transaksi aset keuangan digital, termasuk cryptocurrency. Regulasi ini menunjukkan bahwa transaksi crypto currency dianggap sebagai inovasi teknologi dalam sektor keuangan, yang menandakan adanya pengakuan resmi terhadap keberadaan dan potensi aset digital tersebut.
Dalam kerangka regulasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan transaksi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) dalam waktu 24 bulan sejak pengundangan P2SK. Fokus utama dari regulasi ini adalah pada pengendalian transaksi, meskipun belum ada kepastian mengenai pengawasan terhadap pihak yang menerbitkan koin.
Ada pertanyaan mendasar mengenai tujuan pemerintah dalam mengatur mata uang kripto. Jika aset ini dianggap dapat menimbulkan masalah hukum, seharusnya hukum melarang penggunaannya daripada hanya mengatur transaksi jual belinya.
Kesiapan Infrastruktur Hukum dan Digital
Penulis tidak menolak digitalisasi, namun percaya bahwa subjek dan objek yang diatur oleh hukum harus jelas dan transparan. Sistem administrasi yang ada saat ini belum terintegrasi dengan baik, dan perlindungan data pribadi masih sebatas normatif tanpa realisasi dalam praktik.
Dengan kemunculan aset kripto dan produk keuangan digital lainnya, kita harus mempertanyakan kesiapan negara dalam menghadapi tantangan ini. Meskipun regulasi telah dikeluarkan, ini tidak menjamin perlindungan bagi konsumen, karena keputusan untuk berinvestasi tetap merupakan hak prerogatif masing-masing individu.
Isu utama yang harus dihadapi adalah keamanan siber, transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Apakah negara kita sudah memiliki infrastruktur digital yang cukup kuat dan sumber daya manusia yang kompeten untuk menangani isu-isu ini?
Analogi dengan Legalisasi Cannabis dan Implikasinya
Di beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan Belanda, cannabis diperjualbelikan secara legal, dengan berbagai argumen ilmiah yang mendukung legalisasi tersebut. Namun, nilai-nilai religius sering kali diabaikan dalam diskusi tersebut. Mengacu pada pandangan Devlin, kita harus mempertimbangkan apakah legalisasi jual beli cryptocurrency atau bahkan cannabis akan sesuai dengan norma dan moral masyarakat kita.
Jika pendekatan yang digunakan hanya berdasarkan perspektif ekonomi dan keuangan, kita harus bertanya: seberapa banyak kajian mendalam yang telah dilakukan mengenai cryptocurrency dan implikasinya terhadap masyarakat? Dan bagaimana pandangan agama kita terhadap penggunaan koin-koin digital ini?
Kebutuhan untuk Sosialisasi Hukum
Jika negara telah memiliki pemahaman yang komprehensif dan mampu mengatur serta mengawasi aset kripto dengan baik, penting bagi masyarakat untuk diberikan edukasi yang menyeluruh. Hukum seharusnya untuk manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai hukum yang mengatur transaksi crypto currency harus dilakukan secara luas.
Dalam buku saku pengawasan aset keuangan digital yang diterbitkan OJK, terdapat disclaimer yang menyatakan bahwa investasi dalam cryptocurrency dapat memberikan potensi keuntungan namun juga mengandung risiko kerugian yang signifikan. Setiap kerugian yang timbul akibat transaksi aset kripto sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsumen.
Peran OJK dan Tanggung Jawab Negara
OJK sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan aktif, bukan hanya menunggu aduan dari masyarakat. Negara tidak seharusnya menciptakan hukum hanya untuk mendapatkan pemasukan dari komersialisasi, tanpa landasan kajian ilmiah yang kuat.
Penting untuk memastikan bahwa kejahatan dalam transaksi crypto tidak dijadikan delik aduan yang hanya akan ditegakkan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Pengawasan yang proaktif dan preventif harus menjadi fokus utama.
Dalam menghadapi tantangan transaksi crypto currency, negara dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terjamin. Dengan langkah yang tepat, kita bisa memanfaatkan potensi besar yang ditawarkan oleh teknologi blockchain dan cryptocurrency tanpa mengorbankan nilai-nilai moral dan sosial yang ada.
