Pegawai PT TSI Didakwa Palsukan 54 Cek di Bank Mandiri dan Rugikan Rp123,2 Miliar

Kasus pemalsuan cek yang melibatkan pegawai PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) telah menarik perhatian publik, terutama karena kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp123,2 miliar. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, terungkap bagaimana terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng, seorang pegawai yang menjabat sebagai Asisten Manager Finance, melakukan serangkaian tindakan ilegal yang merugikan perusahaan. Melalui pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim, proses pemalsuan ini dijelaskan secara rinci, menyoroti berbagai langkah yang diambil oleh terdakwa, mulai dari penyusunan dokumen hingga pencairan dana secara ilegal.
Rincian Kasus Pemalsuan yang Menghebohkan
Pada sidang yang berlangsung, dakwaan terhadap Tepi binti Oie Kak Teng dibacakan oleh JPU Daniel Surya Partogi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lifiana Tanjung. Dalam dokumen dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama untuk mencairkan dana melalui transaksi di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota. Kejadian ini berlangsung dalam rentang waktu antara 29 September hingga 23 Oktober 2025, meskipun kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi telah dicabut sejak 29 Februari 2024.
Proses Pemalsuan yang Sistematis
Awalnya, Tepi mempersiapkan berbagai dokumen internal seperti bukti pengeluaran dan slip setoran. Dokumen-dokumen ini sempat diperiksa oleh pihak audit, namun tidak pernah diajukan kepada Direktur Utama untuk persetujuan. Dengan cerdiknya, Tepi memalsukan tanda tangan Direktur Utama dan menambahkan stempel perusahaan pada lembar cek yang telah disiapkan.
Pada pagi hari tanggal 29 September 2025, Tepi pergi ke Bank Mandiri dengan membawa tujuh lembar cek yang telah ditandatangani secara palsu. Menariknya, dalam perjalanan, ia juga membeli kue dalam jumlah banyak, yang kemudian digunakan sebagai bagian dari strateginya untuk menciptakan kesan baik di bank.
Proses di Bank Mandiri
Setibanya di bank, Tepi menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas customer service, Winda, setelah sebelumnya berinteraksi dengan saksi Dhita. Tepi juga meletakkan kue yang dibawanya di atas meja, menyarankan agar kue tersebut dinikmati oleh para pegawai bank. Tindakan ini tampaknya merupakan bagian dari upayanya untuk menciptakan suasana yang bersahabat, sehingga petugas lebih cenderung tidak curiga.
Saksi Winda melakukan pemeriksaan awal dan memberikan paraf pada cek-cek tersebut sebelum menyerahkannya kepada Roma Narumata Marbun, General Banker Manager, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, dokumen-dokumen ini diserahkan kepada teller, Herlina, untuk diproses. Dalam proses ini, Herlina meminta identitas Tepi dan melanjutkan transaksi meskipun tidak memperhatikan kesesuaian tanda tangan dengan spesimen yang ada di bank.
Transaksi yang Mengakibatkan Kerugian Besar
Transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme RTGS (Real Time Gross Settlement), yang memungkinkan transfer antarbank dilakukan secara langsung. Dana yang diambil dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke beberapa rekening di Bank BRI. Setelah transaksi selesai, Tepi memfoto slip setoran untuk menyimpan bukti, sebelum meninggalkan bank dan mengirimkan foto tersebut melalui aplikasi tertentu.
Dalam hari yang sama, Tepi kembali melakukan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan sejumlah cek lainnya, dengan nilai transaksi yang terus meningkat hingga miliaran rupiah. Selama periode 9 hingga 23 Oktober 2025, Tepi menginstruksikan bawahannya, Titarosmiati, untuk mencairkan puluhan cek lainnya dari rekening giro perusahaan.
Pemeriksaan dan Penemuan Barang Bukti
Proses pencairan cek-cek ini tetap melewati tahapan pemeriksaan di bank, tetapi pengawasan yang kurang ketat memberikan celah bagi Tepi untuk melanjutkan aksinya. Sebanyak 54 cek atas nama PT TSI dipalsukan dan dicairkan oleh terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, semua tanda tangan yang terdapat pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan spesimen asli.
Dari hasil investigasi, PT TSI mengalami kerugian yang sangat besar, yakni sebesar Rp123.200.000.000. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk 54 lembar bilyet cek, slip transfer, buku tabungan dari berbagai bank, uang tunai dalam rupiah dan dolar AS, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa.
Implikasi Hukum bagi Terdakwa
Atas perbuatannya, Tepi dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang lanjutan dijadwalkan untuk minggu depan, di mana majelis hakim akan memeriksa keterangan dari saksi-saksi, termasuk pihak internal perusahaan dan pihak Bank Mandiri. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi PT TSI dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Pentingnya Pengawasan Internal
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan internal yang ketat di perusahaan, terutama untuk mencegah tindakan kecurangan. Dengan kerugian yang begitu besar, PT TSI perlu mengevaluasi sistem keuangannya dan memastikan bahwa semua transaksi diawasi dengan baik. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan pengawasan internal antara lain:
- Membentuk tim audit internal yang rutin melakukan pemeriksaan.
- Menerapkan sistem otorisasi ganda untuk semua transaksi besar.
- Melakukan pelatihan berkala bagi karyawan tentang etika dan tindakan kecurangan.
- Memperkuat sistem keamanan informasi untuk melindungi data perusahaan.
- Menggunakan teknologi untuk memantau transaksi keuangan secara real-time.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya kecurangan yang merugikan.
Kesimpulan
Kasus pemalsuan cek yang melibatkan pegawai PT TSI ini menjadi pengingat bagi semua perusahaan akan pentingnya sistem pengawasan yang kuat. Tindakan kriminal ini tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap reputasi dan kepercayaan stakeholder. Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap aspek bisnis adalah kunci untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.



