Dua Pengamen Ditangkap Setelah Menawarkan Motor Curian Melalui WhatsApp di Serang

Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, kasus pencurian kendaraan bermotor, atau curanmor, terus menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Salah satu kasus terbaru terjadi di Serang, di mana dua pria ditangkap setelah mencoba menjual sepeda motor curian melalui aplikasi pesan WhatsApp. Penangkapan ini menyoroti tidak hanya modus operandi pelaku, tetapi juga respons cepat pihak kepolisian dalam menangani kejahatan yang merugikan masyarakat.
Penangkapan Dua Pelaku Pencurian
Pada Selasa, 14 April 2026, Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil membekuk dua pria bernama SMR, berusia 25 tahun, dan SN, berusia 24 tahun. SMR merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, sedangkan SN berasal dari Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan ini dilakukan di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, saat keduanya hendak menjual sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat. “Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial, kemudian mengajak calon pembeli untuk bertemu di lokasi tertentu,” kata Kapolres.
Modus Operandi Pelaku
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli siber. Mereka menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial, di mana pelaku menawarkan sepeda motor Honda Beat melalui status aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Tim Resmob Polsek Cikande, yang dipimpin oleh Panit III Reskrim Ipda Epriyansah, segera bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut.
- Pelaku menawarkan sepeda motor curian melalui WhatsApp.
- Transaksi dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
- Pertemuan dilakukan di tempat yang telah disepakati.
- Petugas melakukan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
- Kedua pelaku bekerja sebagai pengamen, yang menjadi modus mereka.
Barang Bukti yang Disita
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa nomor polisi yang rencananya akan dijual, serta satu unit motor Suzuki RC100. Selain itu, polisi juga menyita kunci T dan empat unit ponsel dari kedua pelaku, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Identifikasi Kendaraan Curian
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang. Pihak kepolisian pun segera mengonfirmasi informasi ini untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita memang merupakan motor curian.
Kerjasama Antar Polres
Kapolres Serang menjelaskan bahwa Polsek Cikande telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang, mengingat lokasi tindak pidana pencurian berada di wilayah hukum Pandeglang. “Karena laporan polisi terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang, diwakili oleh Aipda Rully Setiawan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pentingnya Koordinasi dalam Penegakan Hukum
Koordinasi yang baik antara Polsek Cikande dan Polres Pandeglang ini menunjukkan pentingnya kerjasama dalam penegakan hukum di berbagai wilayah. Dengan adanya komunikasi yang efektif, pihak kepolisian dapat dengan cepat menangani kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kasus penangkapan dua pengamen yang menawarkan motor curian melalui WhatsApp ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, namun juga bagaimana pihak berwenang dapat meresponsnya dengan tepat. Diharapkan, dengan terus meningkatkan patroli siber dan pengawasan di media sosial, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kerjasama antara masyarakat dan polisi, diharapkan angka kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor, dapat diminimalisir dan memberikan keamanan yang lebih baik bagi semua.



