Hutama Karya Tegaskan Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol yang Dikelola

Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan pengingat penting kepada semua pengguna jalan mengenai kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama musim Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan di masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Dalam menghadapi periode mudik yang padat ini, penting bagi setiap pengemudi untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran perjalanan.
Pentingnya Kebijakan Pembatasan Kendaraan
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasional jalan tol sesuai dengan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. Kami berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik. Kebijakan ini sangat penting untuk menghindari kemacetan yang parah dan menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Ruas Jalan Tol yang Terkena Pembatasan
Hamdani, Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan pada ruas-ruas tertentu yang telah ditetapkan. Ruas jalan tol yang dimaksud meliputi:
- Tol Pekanbaru–Dumai
- Tol Betung–Tempino–Jambi (segmen Bayung Lencir–Simpang Ness)
- Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung
- Tol JORR Seksi S
- Tol Akses Tanjung Priok
Di luar ruas-ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilalui oleh semua jenis kendaraan sesuai ketentuan yang ada.
Jadwal Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional angkutan barang akan berlangsung secara terus-menerus mulai dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00, baik di jalan tol maupun jalan non-tol. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan lalu lintas selama periode sibuk menjelang dan setelah Lebaran.
Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pembatasan
Jenis kendaraan yang akan terkena pembatasan mencakup:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang yang dilengkapi kereta tempelan
- Kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang
- Mobil barang yang membawa bahan bangunan
Namun, distribusi barang masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas tertentu seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu yang tetap tidak diperbolehkan.
Pengecualian Pembatasan
Hutama Karya juga menetapkan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, termasuk:
- Angkutan yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG)
- Kendaraan yang mengangkut hewan ternak
- Angkutan pupuk
- Kendaraan untuk bantuan penanganan bencana alam
- Pengangkutan barang pokok
Untuk kendaraan yang dikecualikan, pemilik barang diharuskan melengkapi dokumen yang membuktikan bahwa kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan. Dokumen tersebut harus mencakup surat muatan yang memuat informasi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Peran Hutama Karya dalam Kebijakan Ini
Penting untuk dicatat bahwa Hutama Karya tidak mengadopsi kebijakan pembatasan kendaraan secara sepihak. Seluruh langkah yang diambil sejalan dengan regulasi yang berlaku dan hasil dari koordinasi dengan instansi terkait. Kebijakan ini berorientasi pada keamanan dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik.
Pengaturan Situasional dan Diskresi
Hamdani menambahkan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk ruas tol fungsional atau dalam situasi tertentu yang mungkin memerlukan pengaturan khusus berdasarkan kondisi lalu lintas aktual di lapangan. Setiap perubahan kebijakan akan dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Ajakan untuk Mematuhi Kebijakan
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk selalu memperhatikan informasi lalu lintas terkini dan mematuhi rambu-rambu serta arahan dari petugas di lapangan. Pastikan juga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan tidak melebihi batas dimensi serta muatan yang ditetapkan.
Koordinasi dengan Pihak Berwenang
Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan setempat agar implementasi pengaturan lalu lintas berjalan sesuai regulasi yang ada. Kami ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kami juga meminta para pengguna jalan tol untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Informasi Terkini
Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai operasional dan layanan jalan tol selama periode Mudik Lebaran 2026, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad dan @Hutamakarya, serta mengunjungi website resmi kami di Hutama Karya. Dengan mengikuti informasi terkini, pengguna jalan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan aman.



