
Dalam perkembangan terbaru di dunia hukum, gugatan yang dilayangkan oleh Wandora terhadap PT Sumber Mas Timber memasuki tahap baru setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Sidang perdana mengenai gugatan ini, yang mengacu pada perkara nomor 254/Pdt.G/2025/PN Smr, berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari Senin, 13 April 2026. Kegagalan mediasi ini menjadi titik awal bagi kedua belah pihak untuk mempresentasikan argumen dan bukti mereka di hadapan majelis hakim.
Proses Hukum dan Mediasi yang Gagal
Pada sidang tersebut, kuasa hukum dari Wandora, yang terdiri dari Hendra Gunawan SH, Hendi SH, dan Lalu Deddy Kurniawan SH, memulai dengan membacakan gugatannya. Sebelumnya, kuasa hukum PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin, SH, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka menawarkan mediasi dengan kesepakatan berupa uang kerugian sebesar Rp300 juta dan penyerahan dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan tanah yang menjadi objek sengketa. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Wandora, yang justru meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar.
Ketua majelis hakim mengingatkan bahwa meskipun sidang tetap dilanjutkan, ada kemungkinan penyelesaian damai jika kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun proses hukum telah dimulai, masih ada ruang untuk negosiasi guna menyelesaikan sengketa ini secara damai.
Kronologi Peristiwa dan Dasar Hukum
Dalam gugatannya, kuasa hukum Wandora menguraikan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 17 September 2025, pukul 09.00 WITA, di mana pihak tergugat diduga melakukan eksekusi yang menyebabkan kerugian bagi penggugat. Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam gugatan ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mengharuskan pihak yang bersalah untuk memberikan ganti rugi.
Detail Tanah yang Disengketakan
Gugatan ini berlandaskan pada klaim bahwa penggugat adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang terletak di Jalan H. M. Ardaus (Ring Road 3) RT. 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kepemilikan ini tercatat dalam surat keterangan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 1976, serta surat izin membuka tanah negara (IMTN) nomor 591/190/100/23 yang diterbitkan pada 30 Juli 2021, dan surat keterangan hibah pada 30 September 2025.
- Tanah objek sengketa memiliki panjang 100 meter dan lebar 200 meter, dengan luas total 20.000 m².
- Tanah tersebut berbatasan dengan La Singa di utara dan timur, La Gone di selatan, serta jalan di barat.
- Orang tua penggugat tidak pernah mengalihkan atau menjual lahan tersebut kepada pihak manapun sejak dibuka pada tahun 1976.
- Pihak PT Sumber Mas Timber diduga melakukan penguasaan tanah secara tidak sah berdasarkan bukti jual-beli yang tidak sah.
- Penggugat merasa tidak terlibat dalam gugatan sebelumnya yang berhubungan dengan objek sengketa ini, yang diadili dalam perkara nomor 15/Pdt.G/2023/PN SMR tanggal 2 Agustus 2023.
Kerugian yang Dialami Penggugat
Penggugat mengklaim bahwa tindakan tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa hak dan melakukan eksekusi secara sembarangan telah mengakibatkan kerugian yang signifikan. Sejak tanggal 17 September 2025, penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati hak atas tanah yang disengketakan. Berdasarkan hal ini, penggugat meminta agar tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada mereka.
Kerugian yang dimaksud meliputi kerugian materiil dan immateriil, dengan total klaim mencapai Rp20.141.100.000 (dua puluh miliar seratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah). Penggugat berpendapat bahwa kerugian ini disebabkan oleh tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Pembuktian dan Permohonan Ganti Rugi
Gugatan ini disertai dengan bukti-bukti otentik, yang menurut Pasal 180 Hir, mendukung permohonan penggugat agar putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum dari pihak tergugat. Untuk menjamin pelaksanaan isi putusan, pihak penggugat juga mengajukan permohonan agar dilakukan penyitaan terhadap objek perkara dan harta kekayaan tergugat, baik yang berupa barang tetap maupun bergerak.
Permohonan kepada Pengadilan
Berdasarkan seluruh dalil dan bukti yang telah diajukan, pihak penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Samarinda untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan sita jaminan yang sah terhadap barang milik tergugat.
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
- Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp20.141.100.000.
- Menyatakan bahwa keputusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lain dari tergugat.
- Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Dengan pengajuan permohonan yang lengkap dan berbobot, penggugat berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




