Forum KDKMP Bondowoso Dorong Percepatan dan Evaluasi Mekanisme Pengelolaan

Forum Komunikasi Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berada di Kabupaten Bondowoso, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait lambatnya kemajuan dalam pembangunan dan pengelolaan KDKMP di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada tanggal 18 Mei 2026, dengan harapan dapat mendorong pihak pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Progres Pembangunan KDKMP di Bondowoso
Ketua Forum KDKMP Bondowoso, Martin, mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2026, hanya terdapat 106 desa dan kelurahan yang sudah memiliki gerai KDKMP, dari total 219 wilayah di Bondowoso. Sementara itu, 113 desa lainnya masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam hal pembangunan.
“Hanya 106 yang sudah terealisasi, sisanya tidak ada kemajuan. Kami menganggap ini sebagai sebuah kegagalan,” tegas Martin, menekankan keprihatinan atas situasi yang ada.
Dampak Terhadap Operasional Koperasi
Menurut Martin, situasi stagnasi ini berdampak langsung pada operasional koperasi di tingkat desa. Banyak KDKMP tidak dapat berfungsi secara optimal akibat ketidakjelasan status pembangunan dan lambatnya proses eksekusi lahan yang seharusnya sudah dilakukan.
“Para pengurus koperasi telah mengajukan berbagai dokumen administrasi yang diperlukan kepada berbagai instansi terkait. Ini mencakup dinas teknis, Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Perhutani,” jelasnya.
Namun, sejak rencana pembangunan dimulai pada Oktober 2025, tidak ada kemajuan yang berarti. “Jika tidak ada perkembangan seperti ini, tentu saja pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya, ekonomi di desa-desa terhambat,” tambahnya.
Permintaan Tindakan Konkret dari Satgas KDKMP
Forum KDKMP juga meminta agar Satgas KDKMP tingkat kabupaten segera mengambil langkah-langkah yang konkret untuk mempercepat proses pembangunan dan penetapan lahan, agar koperasi bisa segera beroperasi dengan baik.
Masalah ini tidak hanya berkisar pada pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut mekanisme pengelolaan koperasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KDKMP.
Rekrutmen Pengurus yang Bermasalah
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah proses rekrutmen pengelola koperasi. Martin menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992, pengurus koperasi seharusnya memiliki wewenang untuk mengangkat pengelola berdasarkan persetujuan rapat anggota. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Ia menegaskan bahwa rekrutmen untuk beberapa posisi seperti wakil manajer, kasir, sekuriti, hingga staf gudang seringkali dilakukan melalui sistem titipan, sehingga pengurus koperasi tidak terlibat secara penuh dalam proses tersebut.
“Hal ini jelas menunjukkan bahwa peran pengurus KDKMP seakan diabaikan dalam pengelolaan sumber daya manusia, padahal aturannya sudah sangat jelas,” ungkapnya.
Langkah Selanjutnya dan Dukungan Legislatif
Forum KDKMP Bondowoso berencana untuk membawa dan menyampaikan pernyataan sikap ini kepada pihak legislatif. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap isu-isu yang berkaitan dengan pembangunan dan tata kelola koperasi.
Dengan adanya dukungan dari legislatif, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi dan pengelolaan KDKMP di Bondowoso dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Situasi KDKMP di Bondowoso memerlukan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak yang terlibat. Melalui kolaborasi antara pengurus koperasi, pemerintah, dan legislatif, diharapkan tantangan yang ada dapat diatasi dan koperasi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah.
Rangkuman Permasalahan KDKMP
- Hanya 106 dari 219 desa dan kelurahan yang memiliki gerai KDKMP.
- 113 desa lainnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
- Proses administrasi telah diajukan namun belum ada kemajuan.
- Rekrutmen pengelola seringkali tidak melibatkan pengurus secara penuh.
- Forum KDKMP memohon tindakan konkret dari pemerintah dan legislatif.
Dengan dorongan yang tepat dan kerjasama yang baik, diharapkan pengelolaan KDKMP di Bondowoso bisa mengalami perbaikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.
